Metroterkini.com - Kepala ULP Pemko Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Zurhidayat menyampaikan telah menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan persekongkolan atau pengaturan peserta lelang Pemko Tanjung Pinang tahun 2018 dengan nilai HPS Rp. 4.2 miliar lebih.
Proses lelang peningkatan jalan pada Pokja 3 ULP yang menggunakan DAK, telah menjadi temuan BPK Perwakilan Kepulauan Riau, dan menurut Kepala ULP Pemko Tanjung Pinang Kepulauan Riau, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang di perintahkan dalam rekomendasi temuan BPK tersebut.
Menurut Zulhidayat yang dihubungi wartawan melalui ponselnya, Selasa (5/10/19) membenarkan adanya temuan dugaan kesamaan penawaran sebagaimana yang menjadi temuan BPK tersebut.
"Memang benar ada temuan BPK terkait masalah dugaan indikasi persekongkolan tersebut sesuai yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2018 dan kita sudah melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh BPK tersebut," terang Zulhidayat tanpa merinci apa yang telah direkomendasikan BPK.
Dugaan indikasi persekongkolan atau pengaturan antar peserta lelang sesuai hasil pemeriksaan tim BPK terhadap dokumen penawaran dari dua perusahaan yang ikut melakukan penawaran lelang tersebut yakni PT NSA dan PT SJB menunjukkan adanya indikasi pengaturan persengkongkolan antar peserta lelang.
Dalam temuan itu adanyan kesamaan IP Address penawaran secara online dan adanya kesamaan isi dokumen penawaran peserta lelang, meliputi kesamaan spesifikasi bahan dan metode pelaksanaan pekerjaan, kesamaan dalam kesalahan penulisan dokumen penawaran, kesamaan format penulisan dokumen.
Kemudian terjadi indikasi kesamaan perusahaan pendukung pekerjaan yang meliputi kesamaan peralatan, dukungan Bank, dan dukungan supplay batching plant dan concerete pump.
Dan indikasi yang terakhir adalah PT NSA dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan tenaga/personil yang di tawarkan PT SJB pada dokumen penawaran.
Disamping ada beberapa dugaan kesamaan dalam penawaran, peserta lelang cuma di ikuti hanya dua perusahaan yang melakukan penawaran dari 11 perusahaan yang ikut mendaftar lelang.
Setelah beberapa kali di lakukan proses lelang ulang, perusahan yang mengikuti lelang adalah PT NSA dan PT SJB yang memasukkan penawaran dan pada akhirnya PT NSA berhasil menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 4.233.501.025.63.
LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain mengomentari jika perusahaan nantinya terbukti melakukan persekongkolan bisa di pidana dan di denda.
"Dugaan indikasi terjadinya persekongkolan sebagaimana yang di temukan oleh BPK lebih dari 6 item kesamaan dalam.penawaran bisa saja nanti nya di pidana jika mengacu kepada Pasal 118 ayat 2 dan 7 PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2015 . Dan perusaan pemenang tender jika terbukti melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, dapat di denda maksimal 25 miliar," ungkap Dwiki Zulkarnain. [asyiri]